Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memaparkan pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam forum yang berlangsung di kantor DPRD kota setempat. Pemaparan tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan daerah untuk menjelaskan realisasi anggaran dan pelaksanaan program selama tahun anggaran yang bersangkutan.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Kota Cerdas, keputusan yang menandai langkah formal dalam penguatan tata kelola dan pelestarian nilai-nilai kebudayaan sekaligus percepatan transformasi digital di tingkat kota.
Pemaparan Pertanggungjawaban APBD oleh Wali Kota
Pemaparan pertanggungjawaban APBD oleh Wali Kota menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam forum rapat, Wali Kota menyampaikan ringkasan kegiatan dan program yang dilaksanakan menggunakan anggaran daerah, sekaligus membuka ruang bagi anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal terkait prioritas belanja dan capaian pembangunan.
Proses ini dilaksanakan sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah yang mengharuskan kepala daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD. Pemaparan tersebut juga menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi serta merekomendasikan langkah perbaikan dalam pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Dua Raperda Disetujui Menjadi Perda
Dalam rapat paripurna, DPRD menyetujui dua Raperda yang diajukan pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi Perda. Raperda pertama berkaitan dengan Cagar Budaya, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan situs bersejarah serta warisan budaya di wilayah kota. Raperda kedua mengatur kerangka pengembangan Kota Cerdas yang menyentuh aspek pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, infrastruktur, dan tata kota.
Persetujuan terhadap raperda ini menandai berlalunya tahap legislasi sehingga pemerintah daerah dapat mulai menyusun ketentuan teknis dan langkah implementasi. Menetapkannya sebagai Perda diharapkan membuka ruang kebijakan yang lebih jelas bagi pelaksanaan program terkait cagar budaya dan inisiatif kota cerdas.
Dampak terhadap Pelestarian dan Transformasi Digital
Penetapan Perda Cagar Budaya berpotensi meningkatkan perlindungan terhadap situs dan benda bersejarah melalui aturan yang lebih kuat, termasuk pengaturan pemanfaatan, perlindungan fisik, dan pendanaan untuk pelestarian. Sementara itu, Perda Kota Cerdas akan menjadi payung hukum bagi pengembangan sistem digital yang mendukung pelayanan publik, manajemen data, dan integrasi layanan lintas sektor.
Meski disetujui, kedua perda tersebut memerlukan langkah teknis lanjutan agar tujuan kebijakan dapat tercapai. Pemerintah daerah perlu menyiapkan peraturan pelaksana, alokasi anggaran, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi agar program yang diatur perda berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Peran DPRD dan Pemerintah Kota dalam Pengawasan
DPRD berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus legislator yang menilai dan meratifikasi kebijakan yang diusulkan pemerintah kota. Dengan disahkannya dua perda, DPRD diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, memastikan komitmen anggaran, dan mengevaluasi capaian program secara berkala.
Pemerintah kota, di sisi lain, harus menyiapkan rincian teknis pelaksanaan dan program prioritas untuk menerjemahkan perda ke dalam kegiatan nyata. Dibutuhkan koordinasi antar-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memastikan perda dapat memberi manfaat dan menjawab kebutuhan lokal.
Harapan dan Tantangan Implementasi Perda
Adanya Perda tentang Cagar Budaya dan Kota Cerdas memberi harapan baru bagi pengelolaan aset kebudayaan dan percepatan inovasi pelayanan publik. Namun, tantangan pelaksanaannya tidak dapat diabaikan, termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten, anggaran yang memadai, serta kesiapan infrastruktur teknis untuk program kota cerdas.
Keberhasilan implementasi kedua perda ini akan sangat bergantung pada sinergi antara legislatif, eksekutif, dan partisipasi masyarakat. Pemantauan berkelanjutan dan evaluasi yang transparan akan menjadi kunci agar kebijakan yang telah disepakati mampu membawa dampak positif bagi pembangunan kota dan kesejahteraan warganya.

