Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Ibam rugikan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Pernyataan itu muncul ketika majelis mempertimbangkan memori banding yang diajukan dalam perkara tersebut.

Nama yang dimaksud adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang sebelumnya tercatat sebagai konsultan teknologi di lingkungan kementerian pendidikan tinggi. Menurut pertimbangan majelis, peran Ia dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara itu.
Penilaian Majelis: Ibam Rugikan Negara
Dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang diduga melibatkan Ibam berkontribusi pada kerugian negara. Besaran kerugian yang disebut majelis mencapai Rp 672,5 miliar, angka yang dipakai untuk menilai dampak keuangan dari perkara pengadaan tersebut.
Pernyataan majelis ini disampaikan di pengadilan saat membahas memori banding yang diajukan pihak terkait. Majelis menilai bukti dan argumen yang diajukan cukup untuk menyatakan adanya keterlibatan yang berimplikasi pada kerugian negara, sesuai dengan catatan berkas perkara yang menjadi dasar pertimbangan.
Perkara Pengadaan Chromebook dan CDM
Perkara yang menjadi pokok sengketa adalah dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management untuk periode 2019 hingga 2022. Dalam pertimbangan majelis, aspek teknis pengadaan dan pengelolaan lisensi atau layanan terkait menjadi bagian dari pemeriksaan yang mengarah pada kesimpulan adanya kerugian negara.
Penyebutan Chromebook dan CDM dalam putusan banding menegaskan bahwa proses pengadaan dan implementasi layanan teknologi informasi menjadi pusat pemeriksaan. Majelis mengkaji sejauh mana keputusan dan tindakan yang melibatkan pihak terkait berdampak pada penggunaan anggaran publik.
Besaran Kerugian Negara
Angka Rp 672,5 miliar yang disebut majelis menjadi patokan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Majelis hakim merinci jumlah tersebut dalam pertimbangan hukum mereka, meskipun detail perhitungan lengkap mengenai elemen-elemen yang membentuk angka itu disajikan di dalam berkas perkara yang menjadi dasar banding.
Penetapan besaran kerugian menjadi aspek krusial karena berpengaruh pada penilaian kesalahan materiil dan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Majelis mengacu pada bukti-bukti dan perhitungan yang tercatat dalam berkas untuk sampai pada angka tersebut saat mempertimbangkan memori banding.
Proses Banding dan Pertimbangan Hakim
Memori banding yang menjadi konteks pengucapan pertimbangan majelis menyiratkan bahwa proses hukum masih berjalan pada tingkat pengadilan tinggi. Majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum, facta, dan bukti administrasi yang diajukan untuk menilai apakah putusan di tingkat sebelumnya perlu dikoreksi atau ditegaskan.
Dalam proses banding, majelis memiliki kewenangan menelaah kembali fakta dan penerapan hukum. Pernyataan bahwa Ibam turut menyebabkan kerugian negara disampaikan dalam kerangka penelaahan tersebut dan menjadi bagian dari alasan majelis dalam menimbang posisi hukum para pihak.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pernyataan majelis terkait kerugian negara dan keterlibatan Ibam membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Penetapan angka kerugian oleh pengadilan tinggi akan menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan oleh pihak-pihak terkait saat melanjutkan prosedur banding atau upaya hukum lainnya.
Sampai dengan disampaikannya pertimbangan majelis, proses banding menjadi forum untuk menguji kembali temuan di tingkat pertama. Bagaimanapun putusan akhir nantinya, pernyataan majelis mengenai kerugian negara dan peran Ibam pada tahap banding menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan perkara ini.
